Sumber
Gambar : Google
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita
ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Allah S.W.T. karena dengan karunianya kami
dapat menyelesaikan makalah ini. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk
menambah pengetahuan kepada pembaca dan mahasiswa.
Dalam
makalah ini terdapat penjelasan contoh masalah perusahaan manajemen resiko
reputasi ,mudah-mudahan dengan dibahasnya tentang hal ini,mahasiswa
dapat mengerti dan memahami. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat
membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Penulis ingin mengucapkan terima
kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah Pengantar Manajemen Syafrizal, SE.M.Si yang mana telah membimbing kami
sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Ucapan terimakasih juga kepada orang
tua yang selalu mendukung dan menyayangi kami semua sehingga saya semangat untuk mengerjakan
makalah ini.
Rengat,
April 2016
Penulis,
Daftar Isi
Kata Pengantar…………………………………………………………………..…... 2
Daftar Isi……………………………………………………….…………………..…. 1
Daftar Isi……………………………………………………….…………………..…. 1
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………………..……………………….……….….… 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Produk-produk Ajinomoto yang dipasarkan di Indonesia…………. ……..……. 5
2.2 Kontroversi produk………………………………………………………….…... 5
2.4 Opini publik.…………………………………………………………………....... 7
2.5 Pernyataan Ajinomoto, tindak lanjut, dan opini pakar …………………………... 7
2.6 Kasus Ajinomoto………………………………………………………………….. 9
2.7 Solusi Masalah ……………………………………………….…………..……… 10
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………..……... 12
3.2 Saran…………………………………………………………………......…. 12
Daftar Pustaka…………………………………………………………..……... 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
SEJARAH PERUSAHAAN AJINOMOTO
Ajinomoto telah beredar di Indonesia sebelum
proklamasi kemerdekaan hingga pada tahun 1969, akhirnya diproduksi di
Indonesia.Dari
pabrik yang berlokasi di kota Mojokerto, Jawa Timur, dihasilkan MSG dengan
merek Ajinomoto yang
dipasarkan keseluruh. Indonesia. Saat ini PT AJINOMOTO INDONESIA juga
telah menghasilkan produk lainnya seperti bumbu penyedap Masako
dan bumbu
siap saji serta tepung bumbu SAJIKU®.
AJI-NO-MOTO® telah beredar di
Indonesia sebelum proklamasi kemerdekaan hingga pada tahun 1969, akhirnya
diproduksi di Indonesia. Dari pabrik yang berlokasi di kota Mojokerto, Jawa
Timur, dihasilkan MSG dengan merek AJI-NO-MOTO® yang dipasarkan keseluruh.
Indonesia. Saat ini PT AJINOMOTO INDONESIA juga telah menghasilkan produk
lainnya seperti bumbu penyedap MASAKO®
dan bumbu siap saji serta tepung bumbu SAJIKU®.
Ajinomoto Co., Inc. (Jepang: 味の素) adalah sebuah perusahaan Jepang yang memproduksi bumbu masak, minyak
masak,
makanan dan farmasi melalui Britannia Pharmaceuticals Limited, anak perusahaan yang bermarkas
di UK. Terjemahan harfiah dari AJI-NO-MOTO
adalah "Cita Rasa" (Essence of Taste), digunakan sebagai merk dagang
perusahaan Monosodium
Glutamat.
Ajinomoto sekarang ini memproduksi sekitar 33% Monosodium
Glutamat
dunia. Ajinomoto aktif di 23 negara dan daerah di dunia, mempekerjakan sekitar
24.861 orang (pada 2004), dengan pendapatan tahunan AS$9,84
miliar. Monosodium glutamat (MSG) Ajinomoto pertama kali dipasarkan di Jepang
pada 1909, yang ditemukan dan dipatenkan oleh Kikunae Ikeda. Menurut Ikeda, MSG adalah
penyumbang rasa Umami untuk makanan yang penting bagi asupan nutrisi.
Pendapatnya ini telah dibuktikan lewat berbagai penelitian yang berkredibilitas
baik dan diakui oleh badan-badan kesehatan dunia.
Penguasaan tekhnologi fermentasi dalam memproduksi
AJI-NO-MOTO menjadi pendorong bagi perusahaan ini untuk mengembangkan bisnisnya
dengan memproduksi asam-asam amino lainnya. Dewasa ini, perusahaan Ajinomoto
merupakan supplier utama didunia untuk berbagai asam amino yang diperlukan oleh
industri kesehatan dan makanan. Selain memproduksi AJI-NO-MOTO, perusahaan juga
memperluas produk-produknya untuk konsumen langsung. Berbagai produk konsumen
tersebut di Indonesia antara lain; berbagai bumbu masak siap pakai (Masako,
Sajiku dan Saori) dan minuman (Calpico dan Birdy). Komponen utama
AJI-NO-MOTO/MSG adalah 78% glutamat, yang merupakan salah satu asam amino
pembentuk protein tubuh dan makanan. Unsur-unsur MSG lainnya juga tidak asing
bagi tubuh dan makanan sehari-hari, yaitu 12% natrium/sodium dan 10% air.
Bertolak belakang dengan persepsi negatif yang menganggap MSG sebagai bahan
kimia yang menimbulkan dampak merugikan bagi tubuh, MSG sebenarnya justru
mengandung unsur-unsur nutrisi yang bermanfaat bagi tubuh.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Produk-produk Ajinomoto yang
dipasarkan di Indonesia.
PT Ajinomoto Indonesia merupakan produsen bumbu masak merek
Ajinomoto. Perusahaan ini memiliki kantor pusat di Jepang dimana Ajinomoto
pusat merupakan salah satu dari 36 perusahaan makanan dan minuman terbesar di
dunia.
2.2 Kontroversi produk
- Sehubungan dengan akan
berakhirnya sertifikat Halal dari MUI untuk AJI-NO-MOTO pada September
2000, maka PT Ajinomoto Indonesia mengajukan perpanjangan sertifikat
Halalnya pada akhir Juni 2000. Audit kemudian dilakukan oleh LPPOMMUI
Pusat (2 orang), LPPOMMUI Jatim, BPOM, Balai POM Surabaya dan dari
Departemen Agama pada tanggal 7 Agustus 2000
- Pada 7 Oktober 2000, Komisi
Fatwa memutuskan bahwa Bactosoytone tidak dapat digunakan sebagai bahan
dalam media pembiakan mikroba untuk menghasilkan MSG. PT Ajinomoto
Indonesia diminta untuk mencari alternatif bahan pengganti Bactosoytone.
- Sesuai dengan instruksi Komisi
Fatwa, PT Ajinomoto Indonesia mengganti Bactosoytone dengan Mameno dalam
tempo 2 bulan.
- LPPOMMUI melakukan audit
sehubungan dengan penggantian Bactosoytone dengan Mameno pada 4 Desember
2000. Mereka memutuskan Mameno dapat digunakan dalam proses pembiakan
mikroba untuk menghasilkan MSG.
- Komisi Fatwa melakukan rapat
kedua pada 16 November 2000. LPPOMMUI menyampaikan hasil rapat tersebut
kepada PT Ajinomoto Indonesia pada 18 Desember 2000, bahwa produk yang
menggunakan Bactosoytone dinyatakan Haram.
- MUI mengirim surat kepada PT
Ajinomoto Indonesia pada 19 Desember 2000 untuk menarik semua produk
Ajinomoto yang diproduksi dan diedarkan sebelum tanggal 23 November 2000
(Produk yang dihasilkan setelah 23 November 2000 sudah menggunakan
Mameno). Namun, pada tanggal tersebut perusahaan sudah memasuki libur
bersama Natal dan Tahun Baru.
- Sekertaris Umum MUI mengumumkan
di media massa pada 24 Desember 2000, bahwa produk AJI-NO-MOTO mengandung
babi dan masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi bumbu masak
AJI-NO-MOTO yang diproduksi pada periode 13 Oktober hingga 16 November
2000
- Pengumuman MUI ini lalu
ditindaklanjuti dengan pertemuan antara jajaran Deperindag, Depag, MUI,
GPMI (Pengusaha Makanan dan Minuman), Dirjen POM, dan YLKI pada 2 & 5
Januari 2001 yang menghasilkan keputusan bahwa PT. Ajinomoto Indonesia
harus menarik seluruh produknya di pasaran dalam negeri termasuk produk
lain yang tidak bermasalah dalam jangka waktu 3 minggu terhitung dari 3
Januari 2001
2.3 Akibat pada organisasi
- Kerugian karena penarikan
produk secara massal dan mengganti kerugian distributor. Ajinomoto
menderita kerugian total 55 miliar rupiah karena harus mengeluarkan biaya
sebagai usaha proaktif mendatangi pedagang dan pengecer untuk menarik
produknya yang diperkirakan mencapai 3.500 ton dan menggantinya sesuai
dengan harga pasar.Tidak hanya di Indonesia, Singapura sebagai negara
pengimport bumbu masak Ajinomoto dari Indonesiapun menarik produk ini dari
pertokoan negeri tersebut
- sebenarnya
Ajinomoto sudah mengantungi sertifikat ‘halal’ dari MUI. Namun itu hanya
berlaku dua tahun, dan berakhir sejak Juni 2000. Setelah tanggal itu,
pihak Ajinomoto tak melakukan pemeriksaan lagi ke MUI. Mereka malah
mengubah bahan bakunya, yang ditengarai MUI mengandung ekstrak lemak babi.Penyegelan gudang Ajinomoto dan
penutupan sementara pabrik, namun semua karyawan tetap masuk kerja untuk
menarik produk dari pasar dan mengatur penerimaan barang di pabrik agar
tidak beredar lagi di pasar. Seluruh karyawan bahu-membahu agar persoalan
yang menimpa perusahaan segera selesai.
- Enam petinggi perusahaan PT.
Ajinomoto Indonesia diperiksa oleh Polda Jatim, yaitu: Manajer Kontrol
Kualitas Haryono, Manajer Teknik Yoshiko Kagama, Manajer Produksi Sutiono,
Manajer Perusahaan Hari Suseno, Kepala Departemen Manajer Cokorda Bagus
Sudarta, dan Manajer Umum Yosi R. Purba.
- Walaupun begitu, apabila tidak ditarik dari peredaran sebenarnya omzet penjualan perusahaan ini tidak turun secara drastic
2.4 Opini publik
- Mulai dari penjaja baso hingga warung nasi harus
memberi penjelasan bahkan memasang papan pengumuman bahwa makanan yang
mereka jual tidak menggunakan Ajinomoto agar para pengunjungnya yakin
- Di propinsi SulSel produk Ajinomoto terjual 30% dari
produksi nasional dan pemberitaan media tidak banyak berpengaruh. Beberapa
penjual diberbagai tempatpun mengakui bahwa Ajinomoto yang selama ini
merupakan merk penyedap rasa terlaris masih banyak ditanyakan khususnya
bagi kalangan non muslim.
- Mandra sebagai tokoh yang muncul di iklan ajinomoto mengaku
kesal dan ingin mengakhiri kontrak apabila tuduhan enzim babi terbukti
benar.
- Razia produk Ajinomoto dilakukan secara beramai-ramai
dan secara nasional.
2.5 Pernyataan Ajinomoto, tindak lanjut, dan opini pakar
- Dalam siaran pers yang dipublikasikan oleh Departemen
Manajer PT Ajinomoto Indonesia Tjokorda Bagus Sudarta, Ajinomoto mengakui
bahwa mereka menggunakan bactosoytone yang diekstraksi dari daging babi
untuk menggantikan polypeptone yang biasa diekstrasi dari daging sapi
karena lebih ekonomis. Ekstraksi ini hanya medium dan tidak berhubungan
dengan produk akhir. Sehingga tidak benar bahwa produk akhir MSG Ajinomoto
mengandung unsur enzim babi yang dikenal sebagai “porcine”. Namun untuk
menghilangkan keresahan dan menjaga ketenangan masyarakat dalam
mengonsumsi produk Ajinomoto maka pihaknya akan menarik secara serentak di
seluruh Indonesia produk MSG Ajinomoto dan meminta maaf akan kejadian ini.
Sebagai tindak lanjut dari masalah ini PT. Ajinomoto akan kembali
berproduksi menggunakan bahan mameno sesuai anjuran (peraturan) Ditjen
POM. Mameno ini merupakan resep lama, sedangkan produk Ajinomoto yang
dipermasalahkan MUI memakai Bactosoytone merupakan resep baru. Total
produksi Ajinomoto di Indonseia berjumlah 10 ribu ton, 7000 diantaranya
diekspor, sedangkan sisanya dijual di dalam negeri
- Ajinomoto pun akan mendatangkan ahli fermentasi dari
Jepang, Mr. Koyama untuk meneliti produk vetsin yang dinyatakan MUI
mengandung lemak babi tersebut dimana akan diadakan pengujian dengan
disaksikan unsure MUI Mojokerto dan Muspida di kantor Bupati Mojokerto.
- Prof. Dr. H. Umar Anggoro Jenie guru besar fakultas
farmasi Universitas Gajah Mada dan mantan Ketua ICMI Yogyakarta menyatakan
bahwa sebenarnya produk MSG Ajinomoto tidaklah tergolong haram karena
Bacto Soytone bukan termasuk bahan aktif dalam produksinya, melainkan
hanya sebagai katalis pembuatan MSG. Sebagai analogi lele dumbo yang
banyak dikembakbiakan sehari-harinya diberi makan bangkai yang haram,
namun ulama tidak mengharamkan lele. Pada contoh lain pada tumbuhan yang
diberi pupuk dari kotoran manusia atau binatang dimana pada dua contoh ini
unsur “haram” malah termasuk dalam proses produksi namun produk akhirnya
tidak dinyatakan haram. Sementara untuk kasus enzim, tidak masuk dalam
proses produksi melainkan hanya sebagai katalis
- Ketua MUI Haji Drs. H. Amidhan berpendapat bahwa fatwa
MUI haram perlu untuk melindungi konsumen. Meskipun begitu, ia mengakui
bahwa produk akhir Ajinomoto tidak mengandung unsur “porcine” (enzim yang
diambil dari pankreas babi), namun karena proses pembuatannya tetap
memanfaatkan enzim tersebut maka produksi itu tetap dinyatakan haram.Bagi
yang mengerti tentang fikih makanan Halal dan Haram, tentunya memahami
bahwa tidak semua mazhab sejalan dengan fatwa ini. Ketua umum PB NU,
Hasyim Muzadi, menyatakan ketidakyakinannya terhadap keshahihan fatwa MUI
tersebut. Fatwa Haram yang dikeluarkan MUI dipublikasi beberapa waktu
setelah Ajinomoto dinyatakan produknya tidak halal. Namun demikian, MUI
mengeluarkan kembali sertifikat Halal untuk AJI-NO-MOTO pada 19 Pebruari
2001, sehingga Ajinomoto bisa berproduksi dan memasarkan produknya kembali
di seluruh Indonesia. Setiap 2 tahun sekali sertifikat Halal ini selalu
diperpanjang hingga kini.
- Untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal
sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI, Ajinomoto menerapkan Sistim Jaminan
Halal (SJH)yang mulai diberlakukan sejak 2005. Komite Halal yang dibentuk
oleh perusahaan ini, baik di kantor pusat Jakarta maupun di paberik
Mojokerto, memastikan terjaganya pelaksanaan SJH ini.
2.6 Kasus Ajinomoto
Kasus
Ajinomoto, tahun 2001. Masyarakat dibuat heboh, akibat fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI), yang mengharamkan Ajinomoto. Sebab, berdasarkan penelitian
MUI, bahan baku Ajinomoto “ditengarai” dicampur dengan lemak babi. Masyarakat
Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, langsung tersentak. Aparat
keamanan bertindak sigap. Untuk meredam gejolak massa, Jumat malam kepolisian
Jawa Timur menahan empat pimpinan PT Ajinomoto, dan menjadikannya sebagai
tersangka. Tuduhannya melanggar UU
Konsumen.Ke-empat
pimpinan PT Ajinomoto tersebut masing-masing Ir Haryono (Manajer Quality
Control), Yosiko Ogama (Direktur Teknik), Sartono (Manajer Produksi) dan Hari
Suseno (Manajer Pabrik). Hingga Sabtu siang, mereka masih diperiksa tim Tindak
Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Jawa Timur.Sebelum ini, sebenarnya Ajinomoto
sudah mengantungi sertifikat ‘halal’ dari MUI. Namun itu hanya berlaku dua
tahun, dan berakhir sejak Juni 2000. Setelah tanggal itu, pihak Ajinomoto tak
melakukan pemeriksaan lagi ke MUI. Mereka malah mengubah bahan bakunya, yang
ditengarai MUI mengandung ekstrak lemak babi.Tapi benarkah megandung lemak
babi? PT Ajinomoto Indonesia membantah bahwa produk akhir MSG
Ajinomoto
mengandung unsur “porcine”. Bantahan PT Ajinomoto itu dikemukakan dalam siaran
pers yang ditandatangani Department Manager PT Ajinomoto Indonesia, Tjokorda
Bagus Sudarta,Sebelumnya Tjokorda melalui media masa mengakui menggunakan
bactosoytone yang diekstrasi dari daging babi untuk menggantikan polypeptone
yang biasa diekstrasi dari daging sapi.Diungkapkan juga olehnya, alasan
menggunakan bactosoytone itu karena lebih ekonomis, namun penggunaan
ekstrasi daging babi itu hanyalah sebagai medium dan sebenarnya tidak
berhubungan dengan produk akhir.Dalam siaran persnya, Tjokorda mengatakan,
untuk menghilangkan keresahan dan menjaga ketenangan masyarakat dalam
mengkonsumsi produk Ajinomoto, maka pihaknya akan menarik secara serentak di
seluruh Indonesia produk MSG Ajinomoto yang telah beredar dalam kurun waktu dua
hingga tiga minggu terhitung mulai 3 Januari 2001. Jumlahnya sekitar 10 ribu
ton.
Tjokorda
mengatakan, setelah proses penarikan selesai dilaksanakan maka pemasaran produk
baru MSG Ajinomoto akan menggunakan unsur “mameno” dalam proses produksi
setelah mendapat sertifikat halal dari LP POM MUI.Dalam siaran pers itu juga
disebutkan, PT Ajinomoto Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh
masyarakat Indonesia.Ia mengatakan, seluruh produk Ajinomoto harus ditarik dari
peredaran dan stok baru hanya boleh dipasarkan setelah mendapat sertifikat
halal yang baru dari MUI.Akibat kasus ini, PT Ajinomoto terpaksa harus memberi
ganti-rugi pedagang dengan total nilai sebesar Rp 55 milyar.
2.7
Solusi Masalah
Ajinomoto Dan Kepentingan Konsumen
TAHUN 2001 diawali dengan kegemparan luar biasa, dengan antiklimaks kebingunan
masyarakat muslim, 9 Januari lalu. Yakni, ketika Presiden Abdurrahman Wahid
melalui Juru Bicara Kepresidenan Wimar Witoelar menyatakan bahwa Ajinomoto itu
halal. Bersamaan dengan itu, para peneliti juga menyatakan bahwa produk
Ajinomoto tidak mengandung babi. Sebagian masyarakat muslim yang awam
ilmu pengetahuan, tentunya bertanya-tanya, siapa yang benar? Perlu diingat,
sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 tahun 1999, satu-satunya lembaga
resmi yang berhak menyatakan halal atau haram suatu produk hanyalah Majelis
Ulama Indonesia (MUI), bukan presiden, apalagi seorang juru bicara
kepresidenan, kecuali jika PP tersebut telah dicabut atau diubah.Kewenangan
instansi di Indonesia, apalagi di masa sekarang, memang sangat rancu. Dan ini
membuat masyarakat bertambah bingung. Sebagai organisasi perlindungan konsumen
yang juga ikut manangani kasus Ajinomoto, Yayasan Lembaga
Konsumen
Indonesia (YLKI) tidak ingin menambah kebingungan konsumen. YLKI harus
mendudukkan kasus tersebut pada porsi dan kewenangan YLKI sesuai dengan UU yang
berlaku, dalam hal ini adalah UU Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun
1999. Untuk itulah, YLKI belum pernah, dan tidak akan pernah menyatakan
bahwa Ajinomoto itu halal atau haram. Dalam kasus Ajinomoto ini --sesuai dengan
UUPK No. 8/99-- YLKI mempunyai hak untuk melakukan tuntutan hukum kepada pelaku
usaha jika pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran hukum.Dalam kasus
Ajinomoto, alasan YLKI mengadukan Ajinomoto ke Polda
Metro
Jaya adalah karena: Ajinomoto telah melanggar UUPK No. 8/99 Bab IV Pasal 8 poin
f dan h mengenai Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha. Ajinomoto telah
memberikan informasi yang menyesatkan kepada konsumen karena dalam setiap
kemasannya tercantum label halal tetapi pada kenyataannya produk tersebut
haram. YLKI tidak mempersoalkan produk itu haram atau halal, sebab yang menjadi
fokus YLKI hanya karena adanya pelanggaran pada label. Jelas-jelas dinyatakan
dalam Pasal 8 poin f (Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang
dan/atau jasa) dan poin h (Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,
sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label). Karena
sudah terbukti, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa produk
Ajinomoto itu haram, maka YLKI melakukan tuntutan hukum melalui pengaduan ke
aparat penegak hokum yang sah.
Jika
dalam kenyataannya terjadi tindakan-tindakan yang tidak adil terhadap
Ajinomoto, seperti: penutupan pabrik, penangkapan beberapa eksekutif
perusahaan, dan penyitaan produk Ajinomoto secara membabi buta oleh aparat, dan
terjadinya berbagai pemerasan, baik langsung maupun tidak terhadap Ajinomoto,
itu di luar maksud dan tujuan YLKI dalam menuntut secara hukum pelaku usaha
yang melanggar UUPK No. 8/99. Kalau pun pihak kepolisian harus memenjarakan
penanggungjawab PT Ajinomoto Indonesia, orang yang paling bertanggungjawab
hanya direktur utama dan direktur produksi, bukan direktur atau manajer pabrik,
manajer general affairs, atau manajer-manajerlain. Perlu juga diketahui,
tindakan penutupan pabrik selama proses hukum berjalan, tidak terdapat dalam
UUPK No. 8/99. Jika pada akhirnya Ajinomoto dinyatakan bersalah oleh
pengadilan, berdasarkan UUPK No. 8/99 pasal 62, Ajinomoto hanya diancam dengan
kurungan maksimum 5 tahun bagi eksekutifnya yang paling bertanggungjawab
(direktur utama dan direktur atau manajer produksi) atau denda maksimum Rp 2
milyar. Sama sekali tidak ada pasal yang menyatakan pabrik harus ditutup.
Jelas bahwa maksud YLKI menuntut
Ajinomoto
hanya semata-mata ingin menegakkan UUPK No. 8/99 yang sudah diperjuangkan oleh
YLKI selama kurang lebih duapuluh tahun, bukan untuk menghancurkan pelaku usaha
atau memeras pelaku usaha, atau menyebabkan pegawai Ajinomoto kehilangan
pekerjaan. YLKI berharap agar UUPK No. 8/99 dapat menjadi pelopor pelaksanaan
hukum secara benar di republik ini. Memang, dalam menegakkan hukum harus ada
korban, dan kebetulan saat ini harus Ajinomoto. Sekali lagi, YLKI berharap agar
tidak ada lagi tindakan permisif yang kontroversial dalam penyelesaian kasus
Ajinomoto. Jika hal ini sampai terjadi, dapat dipastikan bahwa hukum belum
berjalan di Indonesia. Untuk itu, YLKI berharap agar berbagai pihak jangan
memperkeruh permasalahan tersebut dengan berbagai pendapat yang membingungkan
masyarakat. Yang terpenting, aparat hukum dapat secepatnya menyelesaikan kasus
ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
Dari keterangan
kasus perusahaan ajinomoto, dapat disimpulkan bahwa kasus ini termasuk kedalam
jenis resiko reputasi,karena kesalahan dari manajemen perusahaan ajinomoto
tersebut.Sebenarnya Ajinomoto sudah mengantungi
sertifikat ‘halal’ dari MUI. Namun itu hanya berlaku dua tahun, dan berakhir
sejak Juni 2000. Setelah tanggal itu, pihak Ajinomoto tak melakukan pemeriksaan
lagi ke MUI. Mereka malah mengubah bahan bakunya, yang ditengarai MUI
mengandung ekstrak lemak babi. Karena kesalahan itulah konsumen Indonesia yang
mayoritas islam, jadi takut untuk menggunakan produk ajinomoto,yaitu bumbu
masak.Namun untuk menghilangkan keresahan dan menjaga ketenangan masyarakat
dalam mengkonsumsi produk Ajinomoto maka pihaknya akan menarik secara serentak
di seluruh Indonesia produk MSG Ajinomoto dan meminta maaf akan kejadian ini.
PT Ajinomoto terpaksa harus memberi ganti-rugi pedagang dengan total nilai
sebesar Rp 55 milyar.
3.2 SARAN
Belajar dari kasus
ajinomoto, sebaiknya kita sebagai konsumen harus jeli dalam memperhatikan
produk- produk yang akan digunakan, terutama yang bersetifikat halal.
Berbagai pihak jangan memperkeruh
permasalahan tersebut dengan berbagai pendapat yang membingungkan masyarakat.
Yang terpenting, aparat hukum dapat secepatnya menyelesaikan kasus ini sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku.
Bagi pemerintah, harus mengadakan
pengawasan yang ketat dan meningkatkan
pengawasan terhadap produk,sesuai dengan prosedur yang telah distandarisasi SNI
dan berlebel kan “ halal “ .
DAFTAR PUSTAKA
(Indonesia)
Tempo interaktif: Penarikan Produk Ajinomo: PT Ajinomo Indonesia Merugi 30
Miliar. Tanggal 5 Janunari 2001
PT Ajinomoto Indonesia (Indonesia) Gatra: Tergelincir Enzim Babi.
Tanggal 8 Januari 2001
(Indonesia)Tempo
interaktif: Penarikan Produk Ajinomot: PT Ajinomo Indonesia Merugi 30 Miliar.
Tanggal 5 Janunari 2001
0 Komentar